Esposin, JAKARTA -- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Pol. Rikwanto, mengatakan peluang Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, terbilang kecil.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
"Kemungkinan ke arah situ kecil," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/1/2015). Menurut dia SP3 dikeluarkan apabila dalam penyelidikan ditemukan tindak pidana tidak cukup bukti, atau pernah dilaporkan tapi tidak ada unsur pidananya.
Sedangkan dalam kasus yang menjerat Bambang Widjojanto, Rikwanto mengklaim memenuhi syarat untuk diproses hukum. Sebelumnya, dilaporkan kuasa hukum Bambang Widjojanto, Usman Hamid, menyerukan agar dikelurkannya SP3 terkait perkara yang menjerat Wakil Ketua KPK itu demi kepentingan umum.