Esposin, JAKARTA -- Setelah pimpinan KPK dipolisikan, kini penyidik KPK menjadi incaran. Bareskrim Polri menyebut 21 penyidik KPK memiliki senjata api ilegal berupa pistol yang telah habis masa aktifnya.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Menurut Kabareskrim, Komjen Pol. Budi Waseso, pihaknya mendapati laporan tersebut dari masyarakat terkait kepemilikan senjata ilegal oleh sejumlah penyidik KPK.
"Jelas salah, sudah menguasai senjata ilegal, UU Darurat [No 12/1951] ancaman 12 tahun. Pasti disita. Itu menyangkut alat bukti," katanya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/2/2015). "Berat atau tidak tergantung yang menafsirkan."
Budi Waseso mengatakan senjata api di tangan para penyidik KPK tersebut sudah kadaluarsa dan tidak diperpanjang. Diperkirakan, izin terakhirnya 2012. "Tapi rata-rata 2011 sudah mati."
Dia mengatakan penyidik KPK itu dapat saja memperpanjang izin kepemilikan senjata, namun bukan berarti hal itu menggugurkan pelanggaran tersebut. "Itu yang terjadi [lewat izinnya]. Saat sekarang ini gunakan senjata ilegal, pelanggaran hukum sudah jelas."
Dia mengatakan berdasarkan informasi sementara yang didapatnya, jenis senjata api berupa pistol dengan jumlah sesuai yang dilaporkan. "Masing-masing satu, satu, satu [satu orang satu pistol]."
Saat ditanya kapan penyidik KPK itu bakal ditetapkan tersangka, Budi Waseso mengatakan hal itu merupakan urusan anak buahnya. "Jangan tanya saya. Bukan saya tangani, tapi penyidik. Saya percaya anggota saya, penyidik hebat-hebat tidak mungkin main-main."
Kendati demikian, dia menginginkan secepatnya kepastian hal tersebut agar masyarakat mengetahui kebenarannya sehingga tidak memunculkan banyak asumsi.