by Dika Irawan Jibi Bisnis - Espos.id News - Rabu, 11 Februari 2015 - 22:00 WIB
Esposin, JAKARTA -- Kuasa hukum KPK, Chatarina Muliana Girsang, mengakui sidang praperadilan kali ini berbeda dari biasanya. Penilaian ini dilakukan menyusul tidak adanya ruang menanggapi bukti pemohon.
"Enggak bisa replik duplik, kesimpulan, habis ini langsung keputusan," katanya saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
Kendati begitu, dia memaklumi hal tersebut merupakan kewenangan hakim karena tidak diatur dalam KUHAP.
Sebelumnya menjelang penutupan sidang hari ini, Chatarina Muliana Girsang mengajukan usulan pada hakim bahwa sidang ini berbeda sehingga dan meminta diberikan ruang menanggapi seluruh bukti pemohon.
"Termasuk surat yang menurut kami tidak relevan terhadap alasan pemohon. Baru kami alami, kami masih bingung hasil proses pembuktian ini. Bagaimana kami bisa membuat tanggapan."
Hakim Sarpin Rizaldi mengatakan acara pemeriksaan hanya berdasarkan Pasal 82 KUHAP, sehingga yang diajukan tidak perlu ditanggapi kedua belah pihak. "Nanti hakim yang menilai."