Esposin, JAKARTA -- Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chatarina Muliana Girsang, mengatakan pihaknya tidak harus menentukan penyelidik KPK itu memiliki gelar sarjana hukum.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
"Iya penyidik bukan semuanya sarjana hukum dasarnya adalah UU KPK. Kan ada juga penyidik bukan sarjana hukum," kata Chatarina Muliana Girsang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015).
Menurut Chatarina, UU KPK tidak sepenuhnya mengacu kepada KUHAP dalam mengangkat penyelidik dan penyidik. Hal itu sudah dipraktikkan KPK selama sepuluh tahun. "Kenapa baru sekarang dipertanyakan," katanya.
Penyidik KPK, Igguh Sipurba, yang dihadirkan sebagai saksi di sidang praperadilan Budi Gunawan, mengaku dirinya tidak memiliki latar belakang sarjana hukum sebagai penyidik. Sebelumnya, dia bekerja di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sebelumnya, kuasa hukum Budi Gunawan, Frederich Yunadi, mencecar saksi tersebut dengan pertanyaan terkait penyelidik. "Menurut Pasal 4 [KUHAP] penyelidik adalah pejabat Polri, apakah saudara polisi?," tanya Frederich.
Igguh menjawab tidak pernah menjabat di kepolisian. "Tidak pernah," katanya. Frederich bertanya kembali, apakah saksi pernah mendapat pendidikan tentang penyidikan. Saksi menjawab pernah mendapat pendidikan dan pelatihan tentang menjadi penyidik.
Kemudian dengan nada tinggi Frederich bertanya apakah saksi pernah mengikuti pendidikan hukum. Igguh mengatakan tidak pernah mengikuti pendidikan hukum. "Secara formal tidak."
Frederich Yunadi mengatakan terkait kewenangan penyelidik dan penyidik telah diatur dalam KUHAP. Sehingga penyelidik dan penyidik di KPK harus mengacu pada hal tersebut.
Namun hakim Sarpin Rizaldi meminta kepada pemohon agar tidak memberikan pendapatnya tentang saksi. Karena saksi sudah menyebutkan dirinya adalah penyelidik yang bukan polisi.