Esposin, JAKARTA - Kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan (BG) menyatakan penetapan tersangka Komjen BG tidak sah karena hanya dilakukan oleh empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Berdasarkan Undang-Undang KPK, penetapan tersangka harus dilakukan oleh lima pimpinan KPK. Namun penetapan tersangka ke BG hanya berjumlah empat orang.
"Penetapan harus didasarkan lima pimpinan. [Jika tidak, penetapan] cacat yuridis," kata salah satu kuasa hukum BG di ruang sidang pengadilan PN Jaksel, Senin (9/2/2015).
Selain itu, termohon [KPK] dinilai memengaruhi hak prerogatif presiden dalam menentukan calon kapolri.
Seolah Presiden harus meminta pendapat ke termohon terlebih dahulu sebelum menentukan pejabat negara.
"Hal itu tidak diatur dalam konstitusi dan melanggar hak prerogatif Presiden," kata dia.
Kuasa hukum BG menyebut penetapan tersangka itu terlihat dipaksakan. Sehinga tidak sesuai didirikannya KPK.