Esposin, JAKARTA -- Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai Intruksi Presiden (Inpres) tentang Pemberantasan Korupsi semakin menyenangkan para koruptor.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
“Ini berita baik bagi koruptor,” kata Koordinator KontraS Haris Azhar di depan gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2015). Baca: Penasihat KPK: Baca UU KPK Dong, Presiden!
Inpres yang memprioritaskan pencegahan korupsi itu justru dinilai tidak membuat lembaga pemberantasan korupsi tidak berjalan optimal, karena pencegahan sifatnya hanya sebatas imbauan atau kampanye.
Karena porsi yang terlalu besar pada pencegahan, hal itu berpangaruh kepada berkurangnya upaya penindakan korupsi yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum seperti KPK. “Bukan saja tidak optimal tapi cenderung menjadi tempat aman bagi penjahat,” katanya.
Haris Azhar juga mengatakan Inpres tersebut sangat bertentangan dengan Undang-undang KPK. Haris menilai Inpres tersebut potensi digugurkan di Mahkamah Agung atau dilemahkan KPK sendiri.
Presiden Jokowi segera menerbitkan Instruksi Presiden 2015 tentang Pemberantasan Korupsi dengan harapan dapat memperkuat sinergi tiga lembaga penegak hukum Kejaksaan, Polri, dan KPK. Disebutkan bahwa Inpres tersebut berfokus pada pencegahan korupsi bahkan porsi program pencegahan mencapai 70-75 persen dari seluruh program pemberantasan korupsi.