Esposin, JAKARTA -- Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, tidak banyak bicara ketika mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan sebagai saksi tersangka Zulfahmi Arsyad.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
"Dipanggil [sebagai] saksi," kata Bambang Widjojanto yang langsung memasuki Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Bambang Widjojanto tiba pada pukul 15.20 WIB mengenakan kemeja abu-abu dan ditemani tiga kuasa hukumnya. Dia tidak menjawab pertanyaan sejumlah awak media apakah mengenal tersangka Zulfahmi Arsyad. "Nanti dulu ya," katanya.
Bareskrim sendiri telah mengagendakan pemanggilan Bambang sebagai saksi hari ini pada pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB. Sebelumnya kuasa hukum Bambang keberatan atas pemanggilan tersebut lantaran kliennya tidak mengenali Zulfahmi yang disebut sebagai koordinator saksi.
Bambang terlebih dahulu ditetapkan tersangka oleh kepolisian terkait kasus mengerahkan saksi memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) 2010.
Setelah melakukan pengembangan kepolisian kemudian menetapkan Zulfahmi, kerabat bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar sebagai tersangka.