Esposin, JAKARTA - Mabes Polri menghormati siapa pun baik yang kalah maupun yang menang terkait dikabulkannya permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG).
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
"Praperadilan adalah sebuah proses peradilan pengujian dari proses hukum yang ada, apabila ada yng merasa dirugikan anggota polri dan lainnya boleh mengajukan melalui praperadilan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol. Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/2/2015)
Seusai penetapan tersebut, dia mengatakan langkah selanjutnya mengeksekusi putusan, rehabilitasi, dan kompensasi sesuai peraturan.
Saat ditanyakan puaskah terhadap keputusan ini, Rikwanto mengatakan hal itu lebih baik ditanyakan ke pemohon.
"Apa sudah dipenuhi semuanya?" katanya.