Esposin, JAKARTA -- Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Komjen Pol. Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ikut diawasi oleh Komisi Yudisial (KY).
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Komisioner KY, Imam Anshori, menilai sejauh ini jalannya proses pengadilan bagus yaitu hakim tunggal, Sarpin Rizaldi, cukup tegas dan kedua belah pihak pun diberi kesempatan sama. "Kita ingin memantau dan memastikan hakimnya tidak tertekan dari pihak maupun masa di luar," katanya di PN Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
Selain itu pihaknya juga ingin mengawasi hakim dalam melaksanakan sidang sesuai prosedur yang ditentukan dalam hukum acara. "Nanti kita pelajari. Yang penting prosedurnya berjalan dengan baik," katanya.
Imam Anshori datang ke PN Jaksel bersama lima komisioner KY lainnya. Kedatangan mereka untuk menjaga independensi hakim agar tidak tertekan dari pihak mana pun. "Lima orang bersama saya," katanya.
Dalam sidang hari ini, Sarpin Rizaldi memberi kesempatan dua hari kepada kuasa hukum Komjen Pol. Budi Gunawan dan kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pembuktian.
"Silakan saudara membuktikan dalil saudara, waktunya dua hari," kata Sarpin Rizaldi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa (10/2/2015) pada pukul 09.00 WIB dengan agenda sidang pembuktian kedua belah pihak.