Esposin, JAKARTA - Kuasa hukum Budi Gunawan (BG) Eggi Sudjana mengatakan gugatan praperadilan yang diajukan kliennya bisa menggunakan dasar hukum Pasal 63 Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
"Dasar hukum Pasal 63 UU KPK, ayat 1 dan 2 ada kata praperadilan," kata Eggi kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Minggu (1/2/2015).
Menurut dia dalam ayat 1 dinyatakan barang siapa yang merasa dirugikan dalam hal penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan oleh KPK dapat mengajukan gugatan atau kompensasi.
Selanjutnya, ayat 2 dinyatakan untuk melakukan hal itu tidak mengurangi haknya dalam melakukan praperadilan.
"Barang siapa yang dirugikan KPK bisa melakukan gugatan. Ada undang-undang lain yang bisa meyakinkan itu," kata dia.
Kendati demikian Eggi mengaku pendapatnya bisa berbeda dengan pakar hukum yang lain, mengingat dirinya tidak ikut dalam tim yang mengajukan gugatan praperadilan melainkan ditugaskan menghadapi KPK.
"Itu ditangani divisi hukum Mabes Polri koordinasi dengan pakar hukum," beber dia.