Esposin, JAKARTA -- Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Setara Institute menilai putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, berisiko melemahkan keinginan Presiden Jokowi untuk memberantas korupsi di Tanah Air.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Ketua Setara Institute, Hendardi, mengatakan ada banyak pendapat tentang putusan praperadilan kasus praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. “Yang jelas, putusan tersebut menimbulkan preseden buruk bagi pemberantasan korupsi,” katanya dalam siaran pers yang dikutip Bisnis/JIBI, Selasa (17/2/2015).
Dalam kasus ini, harus diakui bahwa banyak kalangan yang menganggap putusan Sarpin Rizaldi itu cacat karena bertentangan dengan KUHAP. “Penetapan tersangka bukanlah obyek dari praperadilan,” katanya.
Namun demikian, karena tidak ada mekanisme banding atas putusan praperadilan, maka secara formal putusan itu telah memiliki kekuatan hukum tetap. Secara formal, putusan itu memulihkan seluruh hak-hak Budi Gunawan, termasuk hak untuk dilantik menjadi Kapolri.
Untuk itu, Presiden Jokowi diminta untuk segera menyelesaikan polemik ini agar tidak berdampak kepada pemberantasan korupsi. Saat ini, diketahui banyak tersangka KPK yang menyiapkan hal serupa seperti apa yang dilakukan Budi Gunawan agar status tersangkanya dicabut.