Esposin, JAKARTA -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyarankan kepada KPK untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu menjadi jalan bagi KPK jika tidak terima dengan putusan gugatan praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Hakim tunggal Saprin Rizaldi ?di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang telah mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan karena ditetapkan sebagai tersangka KPK. Penegasan tersebut disampaikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam pesan singkatnya kepada Bisnis/JIBI di Jakarta, Senin (16/2/2015).
"Silahkan PK [kalau tidak terima]," tuturnya.
Menurut Boyamin Saiman, langkah kongkret yang dapat dilakukan KPK, setelah putusan gugatan praperadilan ke Komjen Pol Budi Gunawan adalah dengan mengajukan PK ke MA. "Bisa [kalau mau PK]," tutup Boyamin.? ? Sebelumnya, hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Salah satu yang menjadi objek dalam praperadilan yaitu mengenai penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.
Sarpin Rizaldi mengatakan penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan memiliki rekening mencurigakan tidak sah. Menurutnya, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 12 Januari 2015 yang menjadi dasar penetapan seseorang sebagai tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.