Esposin, JAKARTA - Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan status tersangka terhadap Komjen Pol Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Hal itu terungkap dan sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). Hakim dalam putusannya menyatakan menerima sebagian permohonan yang diajukan Budi Gunawan melalui kuasa hukumnya.
"Memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menolak seluruh eksepsi termohon," demikian diungkapkan hakim Sarpin seperti disiarkan langsung oleh Metro TV, Senin.
Hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon terhadap Budi Gunawan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum sehingga penyidikan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.