Esposin, JAKARTA - Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) belum menentukan upaya hukum lebih lanjut pascasidang yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan hari ini.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang, mengatakan pihaknya mempelajari putusan hakim Sarpin Rizaldi.
"Kita masih pelajari terlebih dahulu isinya. Nanti kami diskusikan dengan pimpinan KPK," kata dia dalam wawancara yang disiarkan Metro TV, Senin (16/2/2015).
Sementara, Kepala Biro Hukum KPK Chatarina M. Girsang menilai Hakim Sarpin Rizaldi tidak konsisten saat menyidangkan gugatan praperadilan Budi Gunawan.
"Jadi ada ketidakkonsistenan hakim, ada suatu prosedur hukum yang keluar dari jalurnya, pakai asas legalitas dalam KUHP bukan KUHAP. Ini yang kami agak bingung," kata Chatarina kepada wartawan di PN Jakarta Selatan seperti dilansir Detik, Senin.
Menurut Chatarina KPK akan menyiapkan beberapa langkah setelah PN Jakarta Selatan menerima gugatan Komjen BG. Hari ini juga Biro Hukum akan menggelar rapat bersama pimpinan KPK.
Seperti diketahui, hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadian BG atas KPK dalam persidangan di PN Jaksel pagi tadi. (baca: Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Budi Gunawan)