Esposin, JAKARTA – Banyak pihak berpendapat status tersangka Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto akan mempengaruhi kinerja KPK. Namun, mantan komisioner KPK Bibit Samad Rianto yakin taring KPK akan tetap tajam.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Mantan komisioner KPK Bibit Samad Rianto mengatakan, status tersangka Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri tidak mengganggu kerja pemberantasan korupsi. Menurutnya taring KPK tetap tajam dan pemberantasan korupsi akan berjalan seperti biasanya.
"Seolah-olah dengan ditersangkakannya Pak BW itu mengganggu. Padahal, enggak ada BW, KPK juga jago kok," ungkap Bibit seperti dikutip Esposin dari Liputan6, Sabtu (24/1/2015).
Dilansir Detik, KPK saat ini dapat berkaca pada pengalaman KPK sebelumnya. Beberapa periode lalu, KPK sempat dipimpin hanya oleh dua orang komisioner. Hal tersebut menurutnya tak berarti melemahkan KPK.
"Menurut saya enggak masalah. Pengalaman saya empat orang juga bisa ambil keputusan. Teman saya tiga orang, waktu tinggal dua orang bisa ambil keputusan juga, jalan kok," jelas Bibit.
Bibit menambahkan, KPK diletakkan pada posisi tertinggi sebagai pemberantas korupsi di Indonesia adalah karena kehebatan para penyidiknya. Tak masalah siapa saja pimpinannya, seluruh penyidik KPK akan tetap bekerja sesuai standar kerja yang diberlakukan.
Menurutnya, di tubuh KPK masih ada banyak orang-orang yang sama kompetennya seperti Bambang Widjojanto atau mungkin lebih baik.
"Jadi siapa pun pimpinan KPK, tidak ada masalah. KPK sendiri juga ada internal audit, tugasnya pengamanan ke dalam menindak siapa-siapa yang terduga korupsi dan melanggar kode etik," jelas mantan Kapolda Kalimantan Timur ini.
Diberitakan Esposin sebelumnya, Bambang Widjojanto ditangkap Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (23/1/2015) pagi.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan menyuruh orang untuk memberikan keterangan palsu di muka persidangan sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Meski Bambang mendapat penangguhan penahanan, ia tetap diwajibkan menjalani pemeriksaan selanjutnya.