Esposin, JAKARTA - Menjelang penutupan sidang gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan (BG), Senin (9/2/2015), kelompok advokat dari Forum Aksi Pengawal Konstitusi (Faksi) sempat meminta agar diberi kesempatan sebagai pemohon intervensi.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Tapi hakim menolak permintaan itu.
Hakim Sarpin Rizaldi kemudian memanggil dua perwakilan dari Faksi untuk menghadapnya. Namun saat itu pula hakim meminta keduanya meninggalkan ruang persidangan.
Hakim beralasan gugatan praperadilan ini merupakan hukum acara pidana, sehingga intervensi semacam itu tidak berlaku.
"Silahkan saudara meninggalkan ruang persidangan," kata Sarpin Rizaldi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka mengajukan intervensi sebagai pihak voeging di pihak termohon (KPK) dalam rangka membela kepentingan termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, mereka melawan Komjen Budi Gunawan dalam perkara peradilan ini.
Dalam keterangan tertulis permohonan intervensi tertulis sebanyak 22 nama advokat Faksi yang tergabung dalam anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradi).
Selanjutnya kedua perwakilan Faksi itu pun menuruti kata hakim dengan meninggalkan ruang persidangan. Selanjutnya hakim melanjutkan agenda persidangan.