Esposin,JAKARTA -- Laporan menyangkut pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Tedjo Edhy Purdijatno, yang menyatakan pendukung KPK sebagai "rakyat enggak jelas" telah diterima Bareskrim Mabes Polri.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
"Tadi siang kita laporan ke Bareskrim," kata pelapor yang juga ketua Forum Warga Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, seusai keluar dari Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Selanjutnya dia mengatakan laporannya itu akan menggunakan hasil liputan media masa yang memuat pernyataan Menteri Tedjo Edhy Purdjatno sebagai barang buki. "Bukti print out dan rekaman televisi," katanya.
Dia juga akan mengkomunikasikan hal tersebut ke Dewan Pers. Kepada awak media, Tigor menunjukan surat tanda bukti lapor dari Bareskrim bernomor TBL/52/1/2015/Bareskrim.
Menurut Azas, pernyataan Menteri Tedjo tersebut dapat dikenakan Pasal 310-311 KUHP terakit penghinaan. Untuk menguatkan laporannya, dia memiliki barang bukti berupa liputan dari berbagai media masa baik elektronik, online maupun cetak yang memuat pernyataan Menteri Tedjo tersebut.
Selain itu dia juga menjadikan foto dirinya ketika berada di KPK sebagai barang bukti. Setelah pelaporan ini, dia berharap kepolisian bertindak cepat menanggapi laporannya. "Biarkan polisi yang menentukan pidana, kami berharap [polisi] sigap" katanya.
Diberitakan Esposin sebelumnya, Menkopolhukam, Tedjo Edhy Purdijatno, di Istana Negara, Sabtu (24/1/2015), menyebut rakyat yang melakukan aksi di gedung sebagai rakyat yang tidak jelas.