Esposin, JAKARTA -- Ketua KPK nonaktif, Abraham Samad, kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri atas perkara dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai pimpinan KPK. Samad telah dilaporkan oleh Muhammad Yusuf Sahide pada akhir Januari 2015 lalu.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Menanggapi penetapan Abraham Samad sebagai tersangka dalam dua kasus, kuasa hukum Abraham Samad, Dadang Trisasongko, menyerahkan langkah hukum berikutnya kepada pihak KPK dan Pimpinan KPK saat ini.
Pasalnya menurut Dadang, status tersangka yang disematkan pihak Bareskrim Polri terhadap Abraham Samad kali ini terjadi pada saat Abraham Samad berstatus sebagai pimpinan KPK. Karena itu, Dadang menyerahkan semuanya kepada KPK.
"Secara pribadi, saya lebih baik menyerahkan pada sikap pimpinan KPK saat ini, ini karena perbuatan hukum yang disangkakan terjadi pada saat AS (Abraham Samad) menjabat sebagai komisioner KPK," tutur Dadang saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (28/2/2015).
Selain itu, Dadang Trisasongko sebagai kuasa hukum Abraham Samad, juga tidak ingin terlalu banyak mengomentari perkara yang tengah menjerat kliennya sebagai tersangka untuk kedua kalinya. "Saya belum bisa mengomentari kasus barunya," tukas Dadang.