Jakarta (Espos) - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis temuan transaksi mencurigakan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu kiriman data itu untuk mengusutnya.
"Kita sih menunggu mereka. Yang tahu kan mereka kapan mau mengirimnya," kata Komisioner KPK, Haryono Umar, Jumat (18/2).
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Lembaga yang dikomandani Yunus Husein ini menemukan transaksi mencurigakan senilai Rp 27 miliar yang dilakukan seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Untuk mengaburkan asal-usul uang, oknum pegawai pajak tersebut melakukan transaksi melalui rekening istri dan anaknya serta membeli unit link dan reksadana.
Yang terbaru, PPATK kembali melansir 87 transaksi keuangan mencurigakan di Kabupaten Jember, Jatim, di antaranya bahkan sudah terindikasi pidana. Bahkan ada nama mantan bupati dalam laporan itu.
Haryono menegaskan, KPK belum menerima data-data itu. Namun apabila data sudah dikirim maka KPK segera menelusurinya. "Biasanya data-data itu disampaikan melalui surat," ujar Haryono.
KPK memang sudah ada MoU dengan PPATK, termasuk penggunaan Secure Online Communication. Namun sistem yang memungkinkan KPK-PPATK bertukar informasi dengan aman dan efisien ini belum bisa diterapkan dalam waktu dekat.
dtc/try