"Pengawasan internal akan melakukan sesuai dengan UU yang berlaku. Yang jelas apabila ada pelanggaran atau ketetapan hukum yang tetap, pasti akan kita berlakukan sanksi tegas. Sanksi bisa saja pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Kapuspenkum Kejakgung Setia Untung Arimuladi di kantornya, Jl. Sultan Hasanuddin No. 1, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2013).
Untung menyebutkan, tindakan hukum yang dikenakan kepada Subri diserahkan kepada penyidik. Namun, pihaknya belum dapat secara tegas menyebutkan sanksi yang akan dikenakan.
"Kita lihat penyelidikan namun namanya pelanggaran pasti akan ada sanksi hukum, kita lihat perkembangan, belum bisa buru-buru. Yang jelas kalau seorang PNS dipidana, pasti akan ada tindakan lanjut," tuturnya.
Untung mengatakan Subri akan diproses tim sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. Lebih lanjut lagi, tim tersebut dikoordinasi oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Mahfud Manan. "Otomatis kejaksaan bikin tim untuk melakukan penelitian terkait PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. Tim itu ada di bawah Jamwas," tutupnya.
Saat ini, Subri sudah berstatus tersangka. Dia dijerat dengan pasal suap. Pria yang pernah berdinas di Kejari Jambi hingga Jabar ini sudah dinonaktifkan dari jabatannya.