Jakarta--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ingin melibatkan diri dalam urusan pemecatan Antasari Azhar terkait statusnya sebagai terdakwa. Seluruhnya diserahkan pada DPR dan presiden.
"KPK tidak terkait dengan itu, mengenai status AA itu di sana di pengadilan dan kepolisian," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (25/8).
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Terkait rencana pemecatan Antasari, kata Johan, murni wewenang presiden. Sebab, hal tersebut sudah diatur dalam UU No 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Jadi presiden-lah yg nanti menentukan," imbuhnya.
Johan juga menjelaskan, pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik akan terus dilakukan. Namun tim pengawas internal hingga saat ini masih perlu menambah bahan-bahan yang diperlukan.
"Kemungkinan jadi Jumat kali selesai," tegasnya. dtc/fid