Jakarta--KPK menangkap hakim IB dan pengacara AS terkait dugaan suap. Dari tangan keduanya KPK menyita bukti uang Rp 300 juta.
"Pecahan 100 ribu diletakan dalam sebuah plastik hitam berisi 2 amplop coklat," kata juru bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakata, Selasa (30/3).
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Penangkapan dilakukan pada pukul 10.30 WIB di Jl Mardani Raya, Cempaka Putih, Barat. Posisi penangkapan dilakukan di mobil.
"Diduga melakukan penyuapan kepada hakim agar perkara yang diproses dimenangkan yang berperkara," tutupnya.
dtc/fid