Esposin, JAKARTA -- Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan jajaran pimpinan KPK sepakat untuk segera menentukan status kasus ajang balap Formula E.
Kesepakatan tersebut telah dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Triwulan IV 2022 antara Dewas dan Pimpinan KPK.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Salah satu poin pembahasannya adalah apakah kasus tersebut layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Seperti diketahui, ajang balap Formula E yang pendanaannya dipermasalahkan itu terjadi di era Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Telah disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh pimpinan KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H. Panggabean dalam keterangan tertulis, Kamis (17/2/2023).
Artinya, kata Tumpak, jika ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi kasus Formula E segera dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Demikian pula sebaliknya, jika tidak ditemukan cukup bukti maka kasusnya akan dihentikan untuk selamanya.
Tumpak membenarkan soal adanya laporan terhadap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.
Laporan tersebut berisi terkait dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran prosedur oleh Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan dalam penanganan kasus Formula E.
Terkait hal itu, Tumpak mengungkapkan yang sebenarnya terjadi adalah adanya perbedaan pendapat dalam penanganan kasus Formula E.
"Dewas berpandangan bahwa dalam sebuah ekspose atau penanganan perkara, terjadinya perbedaan pendapat adalah sesuatu yang lazim. Perbedaan itu suatu khasanah dan pelengkap sudut pandang untuk selanjutnya dapat diambil keputusan," pungkasnya seperti dikutip Esposin dari Antara.