Jakarta--Mabes Polri akan segera menyerahkan perkara Anggodo Widjojo agar ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses terhadap adik buronan KPK, Anggoro Widjojo tersebut akan segera dilakukan oleh KPK.
"Betul Lid (penyelidikan) segera dilakukan," ujar wakil ketua KPK M Jasin melalui pesan singkatnya yang diterima wartawan, Rabu (25/11).
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Sementara itu, menurut Kabiro Humas Johan Budi, KPK hanya akan menangani perkara yang masuk wilayah mereka. KPK tidak mungkin mengusut kasus pencemaran nama baik.
"Misalnya menghalang-halangi proses penyidikan, itu masuk domain kita," jelas Johan.
Anggodo Widjojo adalah aktor utama dalam rekaman dugaan rekayasa kasus Bibit dan Chandra. Dalam rekaman yang diputar MK beberapa waktu lalu, Anggodo terbukti aktif melobi sejumlah petinggi hukum baik dari Kejaksaan maupun Polri untuk bisa menjerat Bibit-Chandra.
Anggodo kemudian dilaporkan ke Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik dan percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK. Saat ini, pelimpahan kasus Anggodo sedang dalam proses koordinasi dengan Polri. dtc/tya