Jakarta--Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memeriksa mantan Menteri Tenaga Kerja Cosmas Batubara dan mantan Menteri Pertambangan dan Energi Ginandjar Kartasasmita.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus rekening liar dana Yayasan Dana Tabungan Pensiun (YDTPI) Pekerja Migas tahun 2003," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Senin (8/6).
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Pada 6 April lalu, KPK menetapkan Dirjen Pembinaan Hubungan Industri Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia diduga menyelewengkan dana YDTPI dengan kerugian negara sekitar Rp 11,3 milliar.
Kasus ini bermula saat yayasan tersebut dibubarkan pada 2000. Kemudian dibentuk tim likuidasi untuk menyelesaikan pengembalian aset yayasan. Saat likuidasi berakhir pada 1 Juni 2002, dana aset yayasan mestinya dikembalikan dan dimasukkan ke kas negara.
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Suaedi Husein, sisa aset yang harus disetorkan ke negara sekitar Rp 134,7 milliar dan US$ 250 ribu. Faktanya, dana aset yayasan ada yang tidak dipakai sesuai peruntukkannya. Misalnya, dana yang digunakan untuk tim pengelola, tim likuidasi, dan dana operasional yayasan. "Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 11,3 Milliar," ujar Suaedi Husein.
Tempointeraktif/fid