Solopos.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya emas batangan dan uang tunai dalam pecahan rupiah. Barang bukti itu diamankan seusai KPK menggeledah dua lokasi di Jakarta, yakni sebuah apartemen dan rumah kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Ditemukan beberapa dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang cash dalam bentuk rupiah dan juga emas batangan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (10/11/2022).
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Ali mengatakan tim KPK akan segera melakukan analisis dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara dengan tersangka Lukas Enembe tersebut. Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek di Papua.
Baca Juga Nama-Nama Pejabat Dunia yang Bakal Hadir di KTT G20
Dalam perkara ini, KPK pun telah memeriksa Lukas di kediamannya di Papua. Ketua KPK Firli Bahuri bersama Tim penyidik dan tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyambangi rumah Lukas.
Lukas diperiksa selama kurang lebih 1,5 jam di rumahnya. Selain pemeriksaan penyidikan, Lukas juga diperiksa kesehatannya.
Jawaban Firli Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tak ada yang spesial dalam pertemuan dirinya dengan Gubernur Papua Lukas Enembe beberapa waktu lalu. Pernyataan Firli tersebut menanggapi kritikan terhadap dirinya yang menemui langsung tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek di Papua, Lukas Enembe.
Baca Juga Vladimir Putin Puji Kecantikan Connie Rahakundini Bakrie
"Saya kira tidak ada spesial, semuanya dalam rangka penegakan hukum," kata Firli kepada wartawan, Kamis (10/11/2022).
Firli menyatakan kedatangannya bersama tim penyidik dan tim dokter IDI ke rumah Lukas Enembe sudah sesuai dengan azas pelaksanaan tugas pokok KPK, "Apa yang itu disebut dengan kepentingan umum, apa itu disebut kepastian hukum, apakah itu dalam rangka menegakkan keadilan, proporsionalitas, dan juga tetap menjunjung tinggi HAM. Ingat, dalam UU nomor 19 2019 ditekankan bahwa asas pelaksanaan tugas pokok KPK salah satunya adalah menjunjung tinggi HAM," papar Firli.
Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Emas Batangan Lukas Enembe hingga Klarifikasi Ketua KPK Firli Bahuri