by Redaksi - Espos.id News - Rabu, 24 Agustus 2011 - 12:16 WIB
Jakarta (Esposin)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan menolak permohonan tersangka kasus suap wisma atlet, M Nazaruddin yang meminta supaya bisa pindah Rutan (rumah tahanan). Alasan keamanan menjadi salah satu faktor penolakan itu.
"Ada kemungkinan tidak dikabulkan," kata Wakil Ketua KPK, M Jasin melalui pesan singkatnya, Rabu (24/8/2011).
Permintaan itu memang belum mendapat jawaban resmi dari KPK. Hingga saat ini, KPK masih mempertimbangkan permintaan itu.
"Masih dipertimbangkan Pimpinan KPK," tulis Jasin.
Menurut KPK, Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok adalah tempat yang aman sebagai tempat penahanan Nazaruddin. Dengan mempertimbangkan, kesehatan fisik dan psikis (kejiwaan) tersangka.
Nazaruddin beberapa kali sudah meminta supaya ia bisa dipindah dari rutan Mako Brimob. Ia mengancam tak akan memberikan keterangan apapun hingga permohonan pindah Rutan dari Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Ia merasa diisolasi selama di Rutan Brimob tersebut.
(Detikcom/nad)