Jakarta--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak agar melakukan investigasi terkait dokumen 15 Juli 2009 yang menyebut Antasari Azhar meminta suap Rp 6 miliar kepada buronan KPK, Anggoro Widjojo.
"KPK harus usut kasus ini, diselidiki dan diinvestigasi lebih dalam. Ini upaya mengungkap kebenaran," jelas anggota badan pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah di Jakarta, Senin (12/10).
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Dokumen 15 Juli 2009 merupakan pengakuan Anggodo Widjojo, adik buron KPK Anggoro Widjojo dan tersangka penipuan dan penggelapan Ary Muladi. Ary telah mencabut pengakuan di dokumen tersebut. Namun Anggodo tidak mencabutnya.
Febri secara khusus menyoroti pertemuan Antasari dengan Anggoro Widjojo di Singapura. Pasalnya isu dugaan suap menyeruak tatkala Antasari mengeluarkan testimoni.
"Padahal dalam testimoni adiknya Anggoro, Anggodo menyebutkan Antasari ke sana untuk meminta uang Rp 6 miliar. Ini harus diusut, agar jelas dan meng-clear-kan pimpinan KPK lain yang dikriminalisasi," jelas Febri.
Polisi pun, lanjut Febri sebaiknya lebih berhati-hati menangani isu suap ini. Apalagi yang dia dengar Polri memegang pengakuan Anggodo ini sebagai bukti, meski Ary Muladi telah mencabut pernyataannya.
"Sehingga bisa dilihat ada suap atau tidak. Atau sebenarnya tidak ada sama sekali, atau juga ada oknum lain yang menikmati," tutupnya.
dtc/fid