Solopos.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai melakukan penggeledahan di Gedung Mahkamah Agung (MA) dan rumah tersangka kasus suap penanganan perkara. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dari penggeledahan tersebut KPK mengamankan sejumlah bukti.
"Dari kegiatan ini, ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen penanganan perkara dan data elektronik yang diduga erat berkaitan dengan perkara," kata Ali kepada wartawan, dikutip Minggu (25/9/2022).
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Ali mengatakan KPK akan segera melakukan analisis untuk melengkapi berkas penyidikan para Tersangka. Sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga KPK Geledah Kantor Mahkamah Agung
Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan pernyataan KPK pada Kamis (22/09/2022) kemarin. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati.
"Berdasarkan saksi dan bukti yang cukup, penyidik menetapkan 10 orang tersangka," ujar Firli,Jumat (23/9/2022)
Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Geledah Mahkamah Agung, KPK Temukan Bukti Suap Hakim MA