Esposin, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Mahkamah Agung (MA) terkait perkara dugaan suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah berstatus tersangka. Kabar penggeledahan itu diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (23/9/2022).
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
“Benar, hari ini Jumat [23/9/2022] tim penyidik KPK melaksanakan penggeledahan, di antaranya berlokasi di gedung MA RI,” ujar Ali Fikri.
Ali tak menjelaskan secara terperinci temuan apa yang diperoleh penyidik dari penggeledahan tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa proses penggeladahan kantor MA masih berlangsung sampai saat ini.
"Kegiatan saat ini masih berlangsung dan nantinya kami akan kembali menginformasikan perkembangannya,” tuturnya.
Baca Juga : OTT KPK, MA: Kami Kooperatif, Sudrajad Dimyati Siap Memenuhi Panggilan
Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA).
Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan pernyataan KPK pada Kamis (22/09/2022). Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
Salah satunya adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati. "Berdasarkan saksi dan bukti yang cukup, penyidik menetapkan 10 orang tersangka," ujar Firli, Jumat (23/9/2022).
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul KPK Geledah Kantor Mahkamah Agung!