Jakarta--Belum ada satu pun dari 149 perusahaan yang berhubungan dengan Gayus Tambunan ikut terjerat hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengambil alih jika Mabes Polri tak bisa menangani.
"Polri harus tangani itu, atau serahkan saja ke KPK," kata peneliti ICW, Febri Diansyah, Selasa (5/10).
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Dalam dokumen yang beredar, diketahui ada 149 perusahaan yang ditangani Gayus. Perusahaan ini bergerak di berbagai bidang, mulai pertambangan, otomotif, hingga komunikasi. Diduga perusahaan itu ada 'main' dengan Gayus di pengadilan pajak, dengan imbalan uang mencapai miliaran rupiah.
Sejumlah perusahaan besar yang masuk daftar perusahaan yang ditangani Gayus antara lain PT BR, PT KPC PT CO, PT E, PT ITP, PT BU, PT NNT, PT FMI, dan PT NMI.
Menurut Febri, kasus ini juga menjadi 'PR' terbesar Kapolri selanjutnya. Komjen Pol Timur Pradopo yang digadang-gadang menjadi Kapolri, harus berani untuk mengusut sampai tuntas kasus ini. "Ini tantangan Kapolri baru," tegas Febri.
Sebelumnya mengenai perusahaan 'penyumbang' uang ke Gayus ini, pernah diungkapkan dalam persidangan oleh mantan pegawai Pajak itu. Dia mengaku pernah menerima duit Rp 30 miliar dari tiga perusahaan Grup Bakrie.
dtc/try