Esposin, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mencegah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. Hal itu demi melancarkan tim penyidik KPK dalam melakukan penyidikan.
Azis Syamsuddin dicegah ke luar negeri oleh KPK untuk 6 bulan ke depan terhitung sejak 27 April 2021.
"KPK sesuai dengan tugas pokok dan kewenanganya dapat melakukan cekal. Semua kita lakukan untuk kepentingan memudahkan jika KPK memerlukan permintaan keterangan terhadap setiap orang yang diperlukan untuk pengumpulan keterangan saksi tentang apa yang diketahui, dialami atau didengar sesuai kesaksiannya," kata Ketua KPK Firli Bahuri, kepada wartawan, Jumat (30/4/2021), seperti dilansir detik.com.
Baca juga: Solopos Hari Ini: Jateng Kian Rentan
Seperti diketahui, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut dalam kasus suap penyidik KPK dan Wali Kota Tanjungbalai.
Firli Bahuri beberapa waktu lalu mengatakan Azis Syamsuddin memperkenalkan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial ke penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
AKP Robin dijerat KPK setelah diduga menerima Rp1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai. Pemberian uang itu dimaksudkan agar AKP Robin mengurus perkara dugaan korupsi di KPK yang diduga menjerat Syahrial.
Baca juga: Proyeksi Indonesia Setelah Tsunami Covid-19 India
Setelah menggeledah rumah dinas Azis Syamsuddin, penyidik KPK membawa dua koper. KPK usai menggeledah beberapa lokasi menyatakan pihaknya menemukan bukti terkait dengan perkara yang melibatkan Azis Syamsuddin.
"Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Wanita Guru di Sukabumi Lumpuh dan Penglihatan Terganggu Seusai Suntik Vaksin Covid-19 Dosis Kedua