by Setyo Aji Harjanto - Espos.id News - Senin, 12 Desember 2022 - 14:36 WIB
Esposin, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan alasan data kekayaan mantan Kepala Divisi Propam (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, tidak ditemukan di laman elhkpn.kpk.go id.
Berdasarkan penelusuran pada laman resmi elhkpn.kpk.go.id, Senin (12/12/2022), data kekayaan Ferdy Sambo saat menjabat sebagai petinggi Polri tidak dapat ditemukan.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa Ferdy Sambo sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, kata Alex, Sambo belum menyampaikan surat kuasa untuk klarifikasi.
"Sebetulnya bukan belum terdaftar, tetapi [yang bersangkutan] ybs belum menyampaikan surat kuasa untuk melakukan klarifikasi," kata Alex kepada wartawan saat dikutip Senin (12/12/2022).
Alex menjelaskan penyelenggara negara harus menyampaikan surat kuasa kepada KPK. Tujuannya, lanjut Alex, agar KPK dapat meminta laporan rekening koran dari penyelenggara negara tersebut.
Baca Juga : LHKPN Sambo Tak Ditemukan, KPK: Banyak Pejabat Negara Punya Harta Tak Wajar
Namun, ujar Alex, Sambo tak kunjung melampirkan surat kuasa tersebut hingga kini.
"Selain menyampaikan laporan yang bersangkutan harus sampaikan surat kuasa. Misalnya, kami boleh meminta laporan rekening koran yang bersangkutan dan keluarganya ke bank. Dalam rangka klarifikasi. Yang bersangkutan tidak sampaikan itu," tutur Alex.
Alhasil, ucap Alex, tanpa klarifikasi tersebut maka LHKPN Sambo belum bisa dinyatakan lengkap. Dengan demikian, KPK tidak bisa mengumumkan harta kekayaan Sambo lantaran belum lengkap.
"Jadi kami anggap LHKPN yang bersangkutan belum lengkap. Sehingga belum juga bisa kami umumkan. Karena apa? Kami enggak punya surat kuasa," ungkap dia.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul KPK Sebut Ferdy Sambo Belum Klarifikasi LHKPN