Jakarta--Hakim Ibrahim yang ditangkap KPK atas dugaan suap Rp 300 juta menderita sakit ginjal dan mengalami komplikasi. Ibrahim dirawat di RS Mitra Internasional Jatinegara. Pemeriksaan lanjutan atas Ibrahim dihentikan.
"Yang bersangkutan perlu dirawat sakit ginjal. Jadi tidak dilakukan pemeriksaan lanjutan," kata jurubicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (30/3).
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Oleh karena itu, KPK sedang memikirkan untuk melakukan pembantaran. Pembantaran adalah penahanan yang dilakukan kepada tersangka yang sakit dan perlu dirawat inap di rumah sakit.
"Apakah nanti akan dibantarkan atau tidak masih didiskusikan," lanjut Johan.
Keputusan merujuk Ibrahim ke rumah sakit juga sudah diberitahukan ke keluarga hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) itu. "Pihak keluarga sudah diberitahu soal kondisi yang bersangkutan," tuturnya.
Dijelaskan Johan, Ibrahim dibawa ke RS Mitra Internasional Jatinegara sejak pukul 14.00 WIB. Dia dibawa ke rumah sakit setelah mendapat second opinion dokter KPK, kalau Ibrahim butuh perawatan.
"Kita juga sudah dapat second opinion dari dokter kita, yang bersangkutan perlu dirawat sakit ginjal," tutupnya. dtc/fid