Solopos.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa penasihat hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin meminta agar diperiksa di Papua. Hanya saja, lembaga antirasuah membantah mau memenuhi permintaan Aloysius agar diperiksa di Papua.
"Informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan mengkonfirmasi untuk diperiksa di Jayapura namun tidak benar bila sudah ada persetujuan untuk saksi ini diperiksa di Jayapura," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Ali memastikan tempat pemeriksaan Aloysius nantinya adalah di Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta, sebagaimana surat panggilan yang telah diterimanya. "KPK telah berkirim surat panggilan kedua sebagai saksi untuk tersangka LE [Lukas Enembe] terhadap Stefanus Roy Rening dan Allyosius Renwarin untuk hadir hadir Kamis, 24 November 2022 pukul 10.00 wib di Gedung Merah Putih di Jakarta," kata Ali.
Baca Juga Susuri Flyover, Ribuan Warga Muhammadiyah ke Stadion Manahan
Dia pun mengultimatum Aloysius agar kooperatif hadir memenuhi panggilan sebagai saksi di Gedung KPK. Di sisi lain, Aloysius mengaku telah mendapat persetujuan dari KPK untuk diperiksa sebagai saksi di Papua.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Aloysius sebelumnya mangkir dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (17/11/2022) kemarin.
"Kami ingatkan yang bersangkutan kooperatif hadir sebagai ketaatan terhadap hukum," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).
Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul KPK Bantah Turuti Permintaan Pengacara Lukas Enembe.