Esposin, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Johannes Marliem bukanlah saksi kunci dalam penyidikan perkara korupsi pengadaan e-KTP.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sampai saat ini, terutama dalam proses persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto yang sudah dilakukan, Johannes Marliem bukanlah saksi dalam proses tersebut.
“Jadi belum pernah dihadirkan sama sekali di persidangan dan kami sudah mempunyai bukti permulaan yang cukup, bahkan lebih dari minimal dua alat bukti untuk menetapkan sampai dengan hari ini 5 tersangka. Kalaupun nanti ada bukti-bukti lain atau tambahan guna memperkuat, saya kira itu sedang dalam proses juga karena penyidikan juga sedang berjalan,” ujarnya, Senin (14/8/2017).
Dia mengatakan KPK tidak pernah menyebut istilah saksi kunci karena saksi-saksi yang diperiksa di persidangan ada sekitar 110 orang. Memang ada saksi-saksi yang memiliki keterangan untuk mengungkap pihak-pihak lain, namun juga sudah disampaikan di persidangan.
Febri mengatkaan pihaknya juga belum tahu secara persis informasinya sampai dengan rekaman berjumlah ratusan gigabyte tersebut. Tapi yang pasti, lanjutnya, bukti-bukti yang dimiliki KPK saat ini sudah meyakinkan. Hal itu juga terbukti di pengadilan ketika hakim di tingkat pertama sudah menyatakan Irman dan Sugiharto bersalah.
“Sejauh ini proses penyidikan masih berjalan dan kami sudah regaskan dari 110 saksi sebelumnya dan sekitar 150 saksi untuk Andi Agustinus tidak ada nama Johannes Marliem di sana dan barang buktinya juga sudah kita uraikan ada sekitar lebih dari 6.000 barang bukti dalam kasus tersebut,” paparnya.
Terkait meninggalnya Johannes Marliem, KPK masih menunggu informasi resmi dari otoritas setempat. “Jadi lebih baik kita menunggu informasi resmi dari sana. Karena tentu proses-proses pencarian informasinya berjalan di otoritas setempat. KPK tentu tidak bisa menjawab itu, baik terkait informasi lokasi atau terkait dengan kewarganegaraan yang bersangkutan. Pihak Kemenlu saya kira juga sudah menjelaskan beberapa hal.”