Jakarta--Tidak cuma sidang di pengadilan yang diusulkan dilarang ditayangkan langsung TV. Sidang di DPR pun bernasib sama karena kadang mengandung unsur tak mendidik.
"Semua persidangan rencananya akan diberlakukan, termasuk sidang di DPR, termasuk di MK, utamanya lebih ke persidangan-persidangan yudikatif," kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Prof Sasa Djuarsa Sendjaja PhD, Jumat (13/11).
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Pelarangan sidang di DPR dilandasi alasan sidang-sidang DPR kadang juga mengandung unsur yang tidak mendidik misalnya makian atau anggota Dewan terlibat aksi kekerasan.
Rencananya pelarangan siaran live sidang ini akan diberlakukan mulai Desember 2009. Hal itu menurut Sasa, sebab akan dibarengkan dengan revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang rencananya akan dilakukan akhir tahun.
Sasa menegaskan pelarangan tersebut sifatnya masih wacana. "Perlu saya klarifikasi, ini baru wacana dan belum jadi kebijakan," kata Sasa.
dtc/isw