Esposin, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait usulan remisi selama 1 bulan yang rencananya akan diberikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kepada Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, pada Hari Raya Idul Fitri 1436 H.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Menurut Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, jika Menkumham Yasonna bersikukuh akan memberikan remisi terhadap terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games 2011 tersebut, maka Indriyanto meyakini Nazaruddin memenuhi syarat pemberian remisi.
"Andai benar Nazaruddin memperoleh remisi, berarti dia telah memenuhi persyaratan pemberian remisi sesuai PP terkait hal tersebut," tutur Indriyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/7/2015).
Selain Nazaruddin, terpidana kasus korupsi lainnya yang diusulkan memperoleh remisi Pada Hari Raya Idul Fitri di antaranya adalah mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada selama satu bulan, politikus PDIP Emir Moeis selama satu bulan, dan Gayus Tambunan selama 1,5 bulan.