SOLO-Penyidik Polresta Solo memeriksa lima saksi dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan proyek pengadaan taman di kawasan Manahan, Banjarsari. Pemeriksaan saksi merupakan estafet penyidikan setelah Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Solo, Satryo Teguh, ditetapkan tersangka.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Edy Suranta Sitepu, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in, memaparkan ada lima sampai enam saksi yang telah dipanggil penyidik untuk dilakukan pemeriksaan. Saksi yang diperiksa antara lain internal DKP, pihak penyedia barang material dan pihak CV yang dicatut sebagai pelaksana proyek. “Ya, langkah ini sebagai komitmen pihak kepolisian dalam menangani perkara dugaan korupsi kasus taman,” tegas Edy saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/7).
Kendati telah memanggil beberapa saksi, Edy tidak bersedia menyebut satu persatu nama saksi. Dengan alasan, untuk kelancaran proses penyidikan. “Setelah semua saksi kami periksa, tersangka akan kami panggil. Kapan pemanggilannya, nanti menunggu proses selanjutnya,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Klaten ini.
Dalam penyidikan kasus tersebut, Edy menegaskan belum ditemukan keterlibatan pihak lain. Namun, Edy berjanji akan mengusut apabila dikemudian hari ada nama tersangka lain. “Oleh karena itu, keterangan tersangka sangat penting untuk mengungkap siapa saja yang terlibat,” pungkas Edy.
Saat Esposin menghubungi Satryo berungkali melalui pesawat telpon, tidak terdengar nada sambung.
Seperti diberitakan, teka-teki tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan proyek pengadaan taman di kawasan Manahan, Banjarsari, terjawab sudah. Pihak Polresta Solo telah menetapkan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Solo, Satrio Teguh, sebagai tersangka.
Diketahui sebelumnya, proyek yang menggunakan APBD tahun 2010 ini ditemukan unsur tindak pidana korupsi. Hal itu diketahui dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah yang menemukan kerugian negara sebesar Rp57 juta dalam proyek pengadaan taman yang dianggarkan kisaran Rp477 juta ini.
Hasil audit BPKP turun pada pertengahan Juni. Penyidik menduga proyek itu menyimpang karena pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan atau peraturan berlaku. Proyek pengadaan taman itu tidak melalui tender namun melalui penunjukkan secara langsung.