Esposin, JAKARTA -- Kepala Sub Direktorat I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol. Adi Deriyan Jayamarta, menyatakan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah akan diperiksa seusai Lebaran.
Promosi Gaet Vidi Aldiano, BRI Edukasi Masyarakat Hindari Modus Penipuan Lewat Lagu
"Rencana pemeriksaan masih disusun. Apakah penyidik Bareskrim ke Bengkulu atau beliau yang ke Bareskrim," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2015).
Junaidi sempat diperiksa oleh penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri, namun saat itu masih menjadi saksi. Setelah statusnya menjadi tersangka, yang bersangkutan belum menjalani pemeriksaan sama sekali.
Bareskrim Polri sendiri mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum M. Yunus yang menjarat Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sebagai tersangka. "Kalau Gubernur Bengkulu saya tarik," kata Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2015).
Menurut dia kasus tersebut sengaja diambil alih dari Polda Bengkulu guna menghindari beban psikologis. Karena, ujar Budi Waseso, level Polda dengan Pemerintah Provinsi itu sejajar. "Sudah diambil alih," katanya.
Sementara itu untuk penanganan perkara para Bupati atau Wali Kota diserahkan ke Polda yang bersangkutan supaya Polres tidak memiliki beban psikologis pula. "Agar kemuspidaan supaya berjalan," katanya.