Esposin, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah selesai memeriksa Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah terkait kasus dugaan korupsi pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Yunus, Bengkulu.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Kuasa Hukum Junaidi, Muspani, mengatakan kliennya telah menjalani pemeriksaan sejak pukul 15.00 WIB sore. Dia mengungkapkan penyidik mempertanyakan penerbitan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu No.Z.17.XXXVII tahun 2011, tentang Tim Pembina Manejemen RSUD M. Yunus.
"Seputar itu, jadi Pak Gubernur menjelaskan soal bagaimana SK itu terbit, SK itu terbit kebutuhan SKPD/rumah sakit. Diajukan ke Pemda Provinsi, melalui Biro Hukum," katanya saat dihubungi Bisnis/JIBI, Jakarta, Selasa (8/7/2015).
Dari produk sisi administrasi, ujar Muspani, SK tersebut sudah sesuai dengan prosedur yaitu melalui biro hukum, asisten lalu ada disposisi dari Sekda. "Setelah itu selesai, ditandatangai oleh gubernur jadi keputusan," katanya.
Dia membantah SK itu bertentangan dengan Permendagri No. 61/2007. Musfani menegaskan, SK itu merupakan turunan dari Permendagri No. 61. "Jadi Tim Pembina Rumah Sakit M Yunus dibentuk karena sistem BLUD, karena untuk mengawasi rumah sakit," katanya.
Kedatangan dan kepulangan Gubernur Bengkulu luput dari pantauan awak media. Menurut Muspani kliennya telah menjalani pemeriksaan pukul 15.00 WIB. Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri pernah berujar Gubernur Bengkulu telah ditetapkan tersangka dalam kasus itu meski buru-buru dibantah Mabes Polri.
Tahun lalu, Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sempat diperiksa tim penyidik Polda Bengkulu menyusul dugaan korupsi pembayaran honor Tim Pembina RSUD M. Yunus, dengan besaran nilai korupsi sekitar Rp5 miliar.
Pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu tersebut, merupakan pengembangan penyidikan dan fakta persidangan yang menyatakan tindak pidana korupsi muncul setelah keluarnya Surat Keputusan Gubernur Bengkulu No.Z.17.XXXVII tahun 2011, tentang Tim Pembina Manejemen RSU M. Yunus.
SK Gubernur Bengkulu tersebut dianggap bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.61/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.