Esposin, JAKARTA — Kejaksaan Agung RI menemukan dua unsur tindak pidana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° bujur timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun Anggaran 2012.
Hal ini didapat berdasarkan gelar perkara yang dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus beserta jajarannya dan Tim Penyidik, Jaksa Agung Muda Pidana Militer dan jajarannya, Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI), Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (Babinkum TNI) serta dari Kementerian Pertahanan.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
"Berdasarkan hasil materi paparan Tim Penyidik, diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan sipil dalam kasus korupsi proyek satelit ini," ujar Jaksa Agung RI Sanitar Burhanuddin dalam keterangan resmi yang dikutip Esposin dari Bisnis, Senin (14/2/2022).
Baca Juga: Kejakgung Periksa Eks Menkominfo Terkait Korupsi Satelit Kemenhan
Dengan keterlibatan unsur TNI, dia menuturkan penanganan perkara ini dilakukan secara koneksitas.
Selanjutnya, Jaksa Agung akan menjalankan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Beleid tersebut menyebutkan bahwa Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer.
Baca Juga: Mahfud Md. Arahkan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenhan Diproses Pidana
Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Militer untuk segera melakukan koordinasi dengan POM TNI dan Babinkum TNI, untuk membentuk Tim Penyidik Koneksitas.
"Diharapkan Tim Penyidik Koneksitas segera dapat menetapkan tersangka dalam perkara dimaksud," kata Burhanuddin.