Esposin, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan pencegahan keberangkatan ke luar negeri terhadap mantan Gubernur Papua periode 2006-2011, Barnabas Suebu.
Pencegahan keberangkatan ke luar negeri tersebut, dilakukan KPK setelah menetapkan Barnabas Suebu sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Detail Engineering Design PLTA di Sungai Mamberamo, Papua, tahun anggaran 2009 dan 2010.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Selain Barnabas, KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM juga telah melakukan pencegahan keberangkatan ke luar negeri terhadap empat tersangka lainnya.
Empat tersangka lain tersebut adalah Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Janes Johan Karubaba, Direktur PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya, Lamusi Didi Memberamu, General Manager PT IKA, Prasetyo Adi dan Konsultan Portal Engineering Perkasa, Wicaksono Nugroho.
"Ada pencegahan sejak 11 Agustus 2014. Selama enam bulan terkait dugaan tindak pidana korupsi kasus [PLTA] Papua dengan tersangka BS [Barnabas Suebu]," tutur Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2014).
Dalam perkara tersebut, semua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.