Esposin, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama kelola dan transfer instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Makassar, Sulawesi Selatan, periode 2006-2012.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Panggilan kali ini adalah panggilan untuk kesekian kalinya, setelah sebelumnya Ilham Arief sempat mangkir dari panggilan tim penyidik KPK untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"IAS [Ilham Arief Sirajuddin] diperiksa sebagai tersangka," tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Senin (29/6/2015).
Sebelumnya, Ilham Arief diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp38,1 miliar dalam perkara dugaan kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar 2006-2012.
Ilham Arief disangkakan telah menyalahgunakan kewenangan sehingga menguntungkan diri sendiri, orang lain, koorporasi yang menyebabkan kerugian negara.
Akibat perbuatannya itu Ilham dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.