Esposin, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi instalasi pengolahan air PDAM Makassar dengan tersangka mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin (IAS).
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Dalam kasus itu, tersangka dituding merugikan negara sekitar Rp 38,1 miliar.
Hari ini, KPK menjadwalkan melakukan permeriksaan tersangka IAS dan enam orang saksi. "Ada pemeriksaan hari ini untuk tersangka dan saksi IAS," ujar Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andrianti, Selasa (1/9/2015).
Enam orang saksi yang diperiksa KPK berasal dari pihak swasta dan merupakan bagian dari PT Traya Tirta Makassar. Staf yang diperiksa KPK yaitu Susanti, Elisabet Charlie, Sulastri, Yuliani, dan Sulistiowati, serta James Edward Chan, Direktur PT Traya Tirta Makasar.
Akibat perbuatannya itu Ilham dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.?