JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini kembali memeriksa kasus dugaan korupsi proyek simulator driving SIM di Korlantas Polri. Pemeriksaan dilakukan terhadap salah satu tersangka, sekaligus saksi kunci pelapor kasus tersebut, yakni Sukotjo S Bambang, yang merupakan pengusaha yang mendapatkan kontrak membuat alat peraga.
Pengacara Bambang, Erick S Paat mengatakan kliennya dijemput dari Rutan Kebon Waru, Bandung sejak pukul 00.30 wib semalam. Menurutnya, pemeriksaan kali ini, Bambang statusnya sebagai saksi. "Biasanya KPK yang memeriksa ke Kebon Waru, tapi sekarang justru klien kami dibawa ke sini. Saya belum tahu pasti pemeriksaan terkait apa," ujarnya di Jakarta Selasa (27/2/2013).
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Menurutnya, Bambang selaku pelapor juga sudah meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Selain Bambang, hari ini KPK juga dijadwalkan memeriksa karyawati BNI Elly Sukanti, sebagai saksi dalam kasus yang sama. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Irjen Djoko yang dulu menjabat Kakorlantas, status yang sama juga melekat untuk Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo, dan dua orang pengusaha Budi Susanto, serta pelapor Sukotjo Bambang.
Bambang sendiri menjalani proses hukum di LP Sukamiskin selama 2,5 tahun, dalam kasus penipuan dan penggelapan karena dianggap tak bisa memenuhi kontrak.
KPK menghitung bahwa kerugian negara sementara adalah Rp100 miliar dari total anggaran Rp 196,8 miliar.