JAKARTA - Berkas tersangka Irjen Pol Djoko Susilo dalam kasus korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri 2011 dan tindak pidana pencucian uang dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Hari ini secara resmi klien kami dinyatakan oleh penyidik KPK berkasnya P21, kami harapkan berkas cepat dilimpahkan segera ke pengadilan," kata pengacara Djoko, Juniver Girsang, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Senin. Menurut Juniver, berkas kasus korupsi simulator dan pencucian uang akan disatukan dalam satu surat dakwaan.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan bahwa pelacakan aset milik Djoko terus dilakukan meski berkasnya sudah P21. Terkait kemungkinan aset baru yang terungkap dalam persidangan, Bambang mengatakan temuan baru tersebut dapat dipakai. "Dalam undang-undang, penemuan-penemuan selama proses persidangan dapat dipakai, didaftarkan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal-usulnya," tambah Bambang.
KPK telah menyita lebih dari 33 tanah dan bangunan, ditambah 3 stasiun pengisian bahan bakar umum, 4 mobil serta 6 bus besar milik jenderal bintang dua tersebut dengan nilai sekitar Rp70 miliar.
Aset Djoko yang disita berada di berbagai kota antara lain Jakarta, Depok, Bogor, Solo, Semarang, Yogyakarta, Subang dan Kuta. Sedangkan harta bergerak yang telah disita KPK berupa empat mobil yaitu berjenis Jeep Wrangler, MPV Serena, Toyota Harrier dan Toyota Avanza Masih ada enam bus besar yang disita, antara lain diambil dari Yogyakarta dan empat di antaranya telah diamankan di sekitar gedung KPK bernomor polisi AB 7777 M, AA 1661 CM, AB 7777 MM dan AA 1449.
Aset properti milik Djoko tersebut disamarkan kepemilikannya dengan menggunakan nama istri kedua Djoko, Mahdiana dan istri ketiga Djoko, Dipta Anindita. Baik Mahdiana maupun Dipta telah dicegah pergi keluar negeri oleh KPK.
KPK menduga Djoko melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 tentang TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Untuk kasus korupsi simulator, KPK menyangkakan Djoko pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.