JAKARTA - Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Djoko Susilo mendatangi Kantor Divisi Hukum (Divkum) Mabes Polri, Senin (6/8/2012) sekitar pukul 09.10 WIB.
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM itu, tiba dengan memakai baju safari dijaga beberapa ajudannya dan tidak memberikan keterangan apa pun kepada para wartawan. Djoko langsung masuk menuju ke lantai II, ruangan tempat pertemuan dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Pol Sutarman, serta kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra dan Juniver Girsang.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Gubernur Akademi Polisi (Akpol) nonaktif ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bersama tiga tersangka lain. Tiga tersangka tersebut yakni Brigjen Pol Didik Purnomo yaitu Wakil Kepala Korlantas, Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) yang menjadi pemenang tender proyek pengadaan simulator SIM dan Sukotjo S Bambang yaitu Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.
Sebelumnya, KPK mulai melakukan penyelidikan kasus tersebut sejak Januari 2012 dan menghasilkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) tertanggal 27 Juli 2012 untuk proyek dengan nilai total Rp198,7 miliar tersebut.
KPK juga sudah mencegah lima orang terkait kasus ini yaitu Djoko Susilo, Didik Purnomo, Teddy Rusmawan, Wandy Rustiawan dan Budi Susilo.