Esposin, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan "bermain" dalam penanganan kasus korupsi e-KTP terkait dengan tidak tercantumnya nama Ganjar Pranowo dan Yasonna Laoly dalam surat dakwaan untuk Setya Novanto.
"Enggak ada istilah bermain-main dalam penindakan, KPK melakukan penindakan berdasarkan kecukupan alat bukti. Jangan hanya kita mencantumkan nama, tapi alat buktinya enggak cukup," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Semarang, Kamis (14/12/2017).
Menurut dia, semua yang ada dalam surat dakwaan terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto itu berdasarkan alat bukti. Mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Jakarta itu bahkan menjamin 100 persen bahwa tidak ada proses negoisasi untuk menghilangkan nama seseorang pada surat dakwaan.
"Pokoknya ketika nama disebut, [kita] tanya buktinya apa? Jangan hanya omongan 1 orang kemudian kita cantumkan, nanti merepotkan semua orang," ujarnya.
Alex memastikan bahwa penanganan kasus korupsi e-KTP berjalan sesuai prosedur dan kecukupan alat bukti. Dia juga menjamin tidak ada intervensi dari pimpinan KPK kepada penyidik.
Hal tersebut disampaikan Alex seusai acara Workshop Pembangunan Budaya Integritas Bagi Forkompimda Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Jateng di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah.