Esposin, JAKARTA -- Bareskrim Polri berhasil menangkap tersangka kasus keterangan palsu pada sidang e KTP, Miryam S Haryani yang sempat menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Hanura ini tertangkap di kawasan Kemang, Mampang, Jakarta Selatan dini hari tadi.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul membenarkan penangkapan itu. "Iya sudah tertangkap," kata Martin saat dihubungi di Jakarta Senin (1/5/2017).
(Baca Juga: Hanura Protes Soal Status Buron Miryam)
Diberitakan Esposin sebelumnya, 27 April 2017, KPKresmi meminta pihak kepolisian dan Interpol untuk memasukkan Miryam S. Haryani ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Miryam diduga melarikan diri setelah tiga kali mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK.
(Baca Juga: Miryam Resmi Jadi Buron KPK)
Mantan aggota Komisi II DPR Fraksi Hanura, Miryam S Hariyani merupakan tersangka pemberian keterangan tidak benar untuk sidang kasus korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan terdakwa Sugiharto.
Miryam dijerat Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Tipikor yakni dengan sengaja memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dengan pidana penjara singkat tiga tahun paling lama 12 tahun.